Hi Guys, Kalian udah tau tentang Online Single Subsmission (OSS). Ini adalah portal perizinan yang  di luncurkan pada tahun 2018 oleh Pemerintahan Jokowi. Ini Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia dengan proses perizinan yang mudah dan efisien. Semua perusahan baik itu badan usaha atau badan hukum wajib untuk terdftar di OSS. Bagaimana sih cara untuk mendaftar OSS, Berikut langkah- langkah yang harus dilakukan:

  • Perusahaan telah mempunyai akta pendirian perusahaan dari notaris dan SK Menkumham
  • Mempunyai NPWP perusahaamn
  • Buat email perusahaan
  • Jika point di atas sudah terpenuhi, siapkan KTP salah satu pemegang saham
  • Buka situs https://oss.go.id/portal/ dan klik menu Daftar
  • Daftarkan perusahaan anda disana menggunakan KTP pemgang saham dan gunakan email perusahaan yang sudah dipersiapkan
  • Jika sudah selesai buka email perusahaan yang tadi didaftarkan. Username dan password untuk masuk ke sistem  OSS dikrimkan ke email tersebut
  • Setelah anda mendapatkan username dan password kembali lagi ke https://oss.go.id/portal/ dan klik masuk dan lanjutkan proses pengurusan izin OSS anda.

 

 

×